Operasi Penyegelan Bangunan Sindangpagar Yang Tak Berizin dan Diduga Lokasi Prostitusi

Pada hari ini Rabu, 02 Desember 2015, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Barat (Lambar) yang dipimpin dua orang penyidik Pol-PP Sukardi, S.H., M.H, dan Alyasir, S.Ip., bersama tim dari Kecamatan Waytenong dan Kelurahan Pajarbulan melakukan penyegelan bangunan-bangunan tidak berizin di Sindangpagar Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Operasi Penyegelan Bangunan Sindangpagar Yang Tak Berizin dan Diduga Lokasi Prostitusi

Penyegelan bangunan-bangunan liar tersebut, sebagai tindak lanjut dari laporan tokoh masyarakat, tokoh agama dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bahwa aktifitas prostitusi, minuman keras (miras) masih ada di bangunan-bangunan yang berkedok warung makan tersebut.

Sebelum dilakukannya penyegelan yang dilaksanakan, cukup banyak pengaduan-pengaduan dari masyarakat, dan hasil pantauan kegiatan-kegiatan seperti prostitusi dan miras masih ada.
Jika mereka hanya menjual makanan dan minuman saja seperti kedok yang terlihat itu tidak jadi masalah, tetapi laporan-laporan yang banyak diterima, aktifitas prostitusi dan miras masih ada, dikuatkan lagi dengan hasil Operasi Cempaka oleh Polres Kabupaten Lampung Barat beberapa waktu lalu dimana polisi berhasil mengamankan sejumlah PSK (Pekerja Seks Komersial) dan Miras,

Terkait operasi penyegelan ini, tokoh masyarakat, pemilik warung, pihak kecamatan dan Kelurahan Pajarbulan telah diberitahu, dan ditindaklanjuti dengan operasi penyegelan yang dilaksanakan hari ini.

Sebelum penyegelan, Tim mengundang para pemilik warung untuk menjelaskan terkait langkah yang akan dilaksanakan pemerintah, terlebih mereka mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah tanpa memiliki izin, dan hanya beberapa dari pemilik warung yang bersedia hadir di balai Kelurahan Pajarbulan.

Penyegelan ini berupa segel pengawasan artinya aktifitas di bangunan tersebut akan terus diawasi setiap saat oleh pemerintah, dan jika nantinya masih tetap melanggar peraturan yang ada maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan kembali mengambil langkah lain yang lebih tegas.

Pemerintah berharap aktifitas prostitusi dan miras di warung-warung tersebut tidak ada lagi untuk kedepannya. Dan Satuan Polisi Pamong Praja selaku Satuan Penegakan Perda tidak akan berhenti dan akan terus berusaha agar Perda-Perda yang ada benar-benar ditegakkan.

Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh dua orang penyidik Satpol-PP Lambar Sukardi, S.H., M.H, dan Alyasir, S.Ip., bersama 15 (lima belas) anggota Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Lurah Pajarbulan dan Kasi Trantib Kecamatan Waytenong. 

Posting Komentar

0 Komentar