Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

TUGAS  POKOK
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

“Membantu Bupati dalam menyelenggarakan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta untuk menegakkan PERDA.”
  
FUNGSI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Kantor Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
a.      Perumusan kebijakan teknis di bidang polisi pamong praja;
b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang polisi pamong praja;
c.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang polisi pamong praja;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang polisi pamong praja;
e.   Pengelolaan administratif.


Posting Komentar

0 Komentar