Sejarah Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Kabupaten Lampung Barat

Keberadaan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dimulai pada saat pembentukan Kabupaten Daerah Lampung Barat  berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Lampung Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452 ). Dibawah Struktur Organisasi Sekretaris Daerah pada bagian Pemerintahan Umum, dipimpin oleh seorang Kasubbag Trantib Tahun 1992 yang bernama RUSLANI dengan jumlah personil sebanyak 6 (enam) orang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa anggota WANRA dari KORAMIL. dasar pelaksanaan tugas Polisi Pamong adalah mengacu pada  UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang menyebutkan Polisi Pamong Praja adalah  sebagai Perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

Berjalannya waktu dengan diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah sehingga Struktur Organisasi mengalami perubahan berdiri sendiri terpisah dari Struktur Organisasi Sekretaris Daerah pada bagian Pemerintahan Umum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor : 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat dan terbentuklah Lembaga Teknis Daerah dengan sebutan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat, dengan susunan Organisasi sebagai berikut :
Kepala : Kapten MS. LUBIS
Sub Bagian Tata Usaha : FAIZUL SYARIF
Seksi Pembinaan Umum dan Trantib : JONER RUMAHORBO
Seksi Pembinaan Operasi dan Pengamanan : SANTORI

Pada Tahun 2004 diterbit UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat, sehingga Struktur Organisasi mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan sebutan yang sama yaitu KANTOR POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMPUNG BARAT namun struktur berubah menjadi Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban Umum, Seksi Ketentraman dan Seksi Penegakan Peraturan.

Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dapat dikemukakan sebagai berikut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, terbentuk Organisasi dengan sebutan Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dengan susunan organisasi kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Umum dan Trantib, Seksi Pembinaan Operasi dan Pengamanan.
  2. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, terbentuk Organisasi dengan sebutan Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dengan susunan organisasi kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban Umum, Seksi Ketentraman dan Seksi Penegakan Peraturan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, terjadi perubahan sebutan Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dengan susunan organisasi kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban Umum, Seksi Ketentraman dan Seksi Penegakan Peraturan.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, terjadi perubahan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dengan susunan organisasi kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum, Seksi Perlindungan Masyarakat dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, pada Perda ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat tidak mengalami Perubahan, dengan susunan Organisasi sebagai Berikut : ( 2015 )

          Kepala Sat.Pol.PP : JAIMIN, S.IP.
          Kasubbag Tata Usaha : SUKARDI, S.H,. M.H.
          Kasi Penegakkan Perda     : ALYASIR, S.IP.
          Kasi Ketertiban & Ketentraman Umum : MISRANTO, S.H.
          Kasi Perlindungan Masyarakat : MUJIRAN, S.H.
          Jabatan Fungsiona l : -

Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengalami perubahan yang berarti.

Terakhir telah diterbitkannya UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 255 Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, namun Peraturan pelaksanaannya dari Undang-undang tersebut belum ditetapkan sehingga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat masih menunggu Peraturan pelaksanaannya dari Undang-undang dimaksud.


Posting Komentar

0 Komentar