Antipasi Perkembangan dan Dinamika Masyarakat, Kasi Trantib dan Anggota Sat. Pol. PP. Ikuti Bimtek.

Pelaksanaan otonomi Daerah secara umum merupakan kemampuan Daerah dalam upaya untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dikeluarkannya kebijakan mengenai otonomi daerah, yang di atur dalam Undang –undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah agar daerah dapat menyelenggarakan pemerintahannya sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Disamping itu di keluarkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan awal repormasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penyelenggaraan pemerintahan bukan hanya urusan administrasi saja, melainkan meliputi segala aspek yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah baik social politik, ekonomi, budaya, ketentraman dan ketertiban. Untuk melaksanakan urusan tersebut kecamatan dalam hal ini Kepala Seksi ( Kasi ) Ketentraman dan Ketertiban merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang komplek oleh para Kasi Trantib dan anggota sat. Pol.PP sebagai aparatur Pemerintah guna melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 06 tahun 2010 tentang Sat. Pol.PP tersebut, yang bersentuhan langsung dalam upaya memberikan ketentraman dan ketertiban kepada masyarakat.

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupaka kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu kehidupannya. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban adalahmerupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan wajib tersebut, maka kepala daerah membentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ). Dengan demikian Seksi Trantib yang ada di kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Satuan Polisi Pamong Praja, karena Kasi Trantib Kecamatan merupakan aparatur pemerintah daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan daerah ( Perda ) dan Keputusan Kepala Daerah serta pembinaan Perlindungan Masyarakat ( Linmas ).

Berkaitan dengan itu Pemkab melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang diperuntukan bagi Kasi Trantib dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Bimtek tersebut diselenggarakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan penerapannya dimulai pada tahun 2001 dan struktur pada tingkat pemerintahan kecamatan di Lampung Barat juga berubah, terutama hilangnya istilah Mantri Polisi Pamong Praja. Kemudian pada tahun 2007 terjadinya perubahan struktur kecamtan memunculkan Kasi trantib sebagai bagian dari struktur kecamatan. Atas dasar tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Tekhnis tersebut.

Tugas dan tanggung jawab Polisi Pamong Praja di dalam mengamankan program-program pemerintah, khususnya dalam penegakan peraturan daerah sangat diperlukan, sekaligus memantapkan posisinya sebagai salah satu unit kerja di dalam struktur pemerintahan daerah dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah. Meskipun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menghadapi permasalahan  dan tantangan klasik yaitu : opini masyarakat yang negative, Sumber Daya Manusia yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan pemberitaan pers yang tidak seimbang. Sebagai jajaran aparatur pemerintah yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja menghadapi persoalan yang rawan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti halnya pada waktu melaksanakan penertiban, petugas berhadapan dengan massa yang menolak untuk di tertibkan, akibatnya petugas sering dihadapkan dengan tindakan kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM yang berdampak juga pada berlakunya penyelenggaraan pemerintahan dan ketentraman masyarakat.

Terkait dengan permasalahan tersebut, guna kelancaran jalannya pemerintahan dan terlaksananya kentetraman dan ketertiban, maka bagian dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, diminta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan; mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam melaksanakan operasionalnya; menjunjung tinggi norma hokum, norma agama, HAM dan norma lainnya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Bupati berharap kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja agar dalam menghadapi, mengayomi, dan melayani masyarakat tidak dengan cara yang kasar, seperti memaksa, mengancam dan menggunakan kekerasan, tetapi melalui cara-cara persuasive, simpatik dan edukatif, sehingga sedapat mungkin dihindari penggunaan kekerasan yang menimbulkan kontra produkstif di masyarakat. Untuk itu dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja di landasi pertimbangan-pertimbangan berbagai aspek baik itu aspek perencanaan, aspek organisasi, aspek pelaksanaan, aspek HAM, aspek pelaporan dan rekrutmen SDM Satuan Polisi Pamong Praja yang di sesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Ini penting bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam meningkatkan citra, kewibawaan dan kinerja yang dituntut dari Satuan Polisi Pamong Praja. (Beguai Jejama Edisi XXXVIII-2010/Humas Lambar)

Posting Komentar

0 Komentar