Dasar Hukum Pembentukan Sat Pol PP Lampung Barat

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN 
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
dalmas pol pp

1. Tingkat Persiapan
a. Undang – undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah.
b. Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : 188.45/733/OR/HK/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat.

2. Tingkat Difinitif
Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125.
Pasal 148 :
(1) Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di bentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai maksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Pasal 149 :
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai Penyidik PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(2) Penyidikan dan Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah di lakukan oleh Pejabat Penyidik dan Penuntut Umum sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
(3) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk Pejabat yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah.

a.1 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Lampung Barat.
a.2 Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor  27 tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat.
a.3 Peraturan Pemerintah Nomor 06 tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang memuat : 
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Wewenang Hak dan Kewajiban
- Susunan Organisasi
- Eselonering
- Pengangkatan dan Pemberhentian.

Dengan memperhatikan uraian yang tertera pada Dasar Hukum Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat tersebut diatas, maka dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Satuan Polisi Pamong Praja berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daaerah Kabupaten Lampung Barat dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 27 tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Posting Komentar

0 Komentar