LARANGAN ASUSILA, PROSTITUSI
DAN BERJUALAN/MENYEDIAKAN MINUMAN BERALKOHOL
Setiap Orang DILARANG :
- Melakukan Perbuatan Prostitusi.
- Menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan Perbuatan prostitusi.
- Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menawarkan orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi.
- Memakai Jasa Prostitusi.
- Bertingkah laku Asusila di tempat umum.
Setiap Orang atau Badan DILARANG:
- Menyediakan / mengusahakan tempat asusila dan / atau prostitusi.
- Memberikan kesempatan, sehingga menimbulkan perbuatan asusila dan / atau prostitusi.
- Berjualan atau menyediakan minuman beralkohol tanpa memiliki izin yang sah dari Pejabat yang berwenang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
NOMOR : 15 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM
2 Komentar
Mantap, kalau bisa informasi kejadian dilampung Barat bisa disajikan di web ini....
BalasHapusMantap, kalau bisa informasi kejadian dilampung Barat bisa disajikan di web ini....
BalasHapus