Pengawasan Distribusi Minyak Goreng di Wilayah Lampung Barat

Pengawasan Distribusi Minyak Goreng di Wilayah Lampung Barat

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melaksanakan pengawasan distribusi minyak goreng satu harga Rp. 14.000,-  sebanyak 80 dus di Simpang Serdang Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Jum'at, 18 Februari 2022. 


Pengawasan Distribusi Minyak Goreng di Wilayah Lampung Barat

12 Anggota Satpol PP Lambar bersama 1 orang anggota TNI mengawasi dan menjaga ketertiban Pendistribusian minyak goreng yang dilaksanakan oleh Koperindag Lambar kepada masyarakat dengan batas pembelian 2 pcs setiap orang.


Kegiatan pengawasan distribusi minyak goreng ini merupakan bentuk pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Serta Kebijakan pemerintah : kebijakan satu harga minyak goreng.

Posting Komentar

0 Komentar