Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat (Satpol PP Lambar) terus melakukan himbauan dan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi fasilitas umum maupun tempat-tempat yang menjadi kerumunan masa, sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus diease 2019.
0 Komentar