Inilah Hukuman Untuk Pelaku Penebangan Liar di Taman Kehati Lumbok Seminung Resort

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat menyaksikan Penanaman Pohon di Taman Kehati Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, Senin, 18 Mei 2020.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Sukardi, SH, MH. mendampingi Kasat Pol PP Haiza Rinsa, SH.  dan bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Kepala seksi Pengawasan, Kepala seksi Pembinaan dan Penyuluhan, Anggota PolPP Kabupaten dan Kecamatan,  Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata,  Kecamatan Lumbok Seminung dan Aparat Pekon Kagungan, menyaksikan Penanaman Pohon di Taman Kehati yang dilakukan oleh 2 orang Pelaku Penebangan liar berinisial RK dan ST.

Pelaku penebangan diberikan sanksi Pembinaan oleh Pemerintah Daerah untuk menanam Pohon jenis Bayur sebanyak 40 batang dengan ketentuan bertanggung jawab untuk memeliharanya selama 2 Tahun dan dipastikan pohon tersebut hidup.

Pemberian sanksi tersebut dengan pertimbangan bahwa  pelaku tidak mengerti dengan sepenuhnya bahwa dilokasi tersebut merupakan Taman Kehati milik Pemda.

Pihak Pemda akan terus mengawasi dan menjaga keberadaan Taman Kehati sebagai tempat Keanekaragaman  berbagai  macam Tanaman.

SatpolPP menegaskan bahwa kejadian ini untuk yang pertama kali dan yang terakhir, apabila terjadi lagi penebangan tanpa izin dari Pemda maka akan diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Semoga Kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu kalau memang itu bukan haknya.

Posting Komentar

0 Komentar