Penertiban serta Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Hamtebiu dan Kebun Raya Liwa (KRL)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PM Koperindag dan Pasar, Dinas Perhubungan dan UPT Kebun Raya Liwa (KRL) Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Penertiban serta Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Hamtebiu dan Kebun Raya Liwa (KRL). Rabu, 08 Januari 2020.
Sasaran penertiban adalah Pelanggar Perda No 15 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum pada pasal 13 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap orang atau Badan dilarang berjualan di jalan, bahu jalan, trotoar, jembatan dan bantaran sungai, setiap orang atau Badan dilarang berjualan di jalur hijau, dan taman Kota.


Kegiatan : 
  1. Memberikan teguran kepada Para PKL yang berjualan di area Parkir Ruko buah di taman Hamtebiu dan Trotoar sepanjang jalan Protokol.
  2. Memberikan teguran kepada Para PKL yang berjualan di drainase seputaran KRL.
  3. Memberikan teguran kepada Para PKL yang berjualan tidak mengindahkan kebersihan, keindahan dan kerapian.
  4. Menata kembali Para PKL di seputaran KRL agar lebih tertib, indah dan rapi.

Kepada para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya agar segera mencari lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemda setempat.

Bagi yang tidak mengindahkan teguran petugas akan dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Perda Tibum ketentuan Pidananya adalah setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 13 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.(dua puluh lima juta rupiah)

Penertiban dan penataan para PKL ini bertujuan untuk menjaga Kabupaten Lampung Barat selalu nyaman, tertib, indah dan bersih.

Untuk Lampung Barat Hebat, maju dan sejahtera....







Posting Komentar

0 Komentar