Berjualan di Trotoar, Siap-siap Diangkut Satpol PP Lambar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), kembali melakukan penertiban fasilitas umum, khususnya pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kota Liwa, Selasa (21/10). Meski sering diingatkan ternyata masih saja ada pedagang yang menggelar dagangannya di atas trotoar.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Sukardi, S.H, M.H., mendampingi Plt. Kasatpol-PP Lambar Muhammad Henry Faisal, S.H, M.H., mengatakan, dalam penertiban PKL tersebut pihaknya berkoordinasi dengan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub), petugas pasar untuk sama-sama memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan di trotoar.

“Kami bersama-sama menyampaikan peringatan kepada para PKL untuk tidak lagi berjualan di trotoar, karena fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, sehingga itu sudah menganggu ketertiban umum, dan tentunya keberadaan PKL di trotoar akan mengganggu keindahan dan menyebabkan tampak semerawut,” kata dia.

Ia menegaskan, jika masih berjualan di trotoar maka  akan ditindak sesuai dengan peraturan  yang berlaku, yakni Perda No.15/2013 tentang Ketertiban Umum. Dimana bisa saja nantinya barang dagangan diangkut oleh petugas, ketika memang peringatan yang disampaikan tetap tidak diindahkan.

“Hasil penertiban akan dilanjutan ke OPD terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap para PKL yg berjualan di trotoar,” imbuhnya, seraya menambahkan langkah ini merupakan bagian dalam program inovasi Satpol-PP Lambar yakni ADA PM (Ada Polisi Pamong Praja Melayani). (nop/medialampung.co.id)









Posting Komentar

0 Komentar