Penertiban dan Pengawasan Pelaksanaan Perda di Lokasi Fasilitas Umum Lambar

Satpol PP Lampung Barat melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda seperti Berdagang di Lokasi Fasilitas Umum, Badan Jalan, Trotoar.

Sosialiasi dan pembinaan dilakukan dengan cara berkeliling dengan waktu-waktu tertentu di wailyah jalur utama Kecamatan Balik Bukit sampai Sumber Jaya maupun Kecamatan Kebun Tebu, Gedung Surian dan Air Hitam.

Pendataan dan Himbauan :
1. Beberapa pedagang masih berjualan di lokasi Fasilitas umum (trotoar, badan jalan diatas siring, Pasar)
2. Beberapa banner APK terpasang di lokasi Jalur Hijau
3. Spanduk produk yang terpasang melintang diatas jalan
4. Tumpukan sampah yang dibuang masyarakat sembarangan.
5. Anak-anak sekolah yang berkeliaran di jam belajar
6. Lokasi warnet, game online dan playstation yang diduga jadi tempat nongkrong pelajar.
7. Fasilitas Umum yang dijadikan tempat untuk nongkrong dan kegiatan negatif (minum tuak)

















Posting Komentar

0 Komentar