Pada hari ini Rabu, 21 Februari 2018 dilaksanakan kegiatan Penertiban Aset Provinsi di Sindang Pagar Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat oleh Satpol PP Provinsi Lampung. Penertiban dipimpin langsung Bapak Lakoni, S.H. (Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah) beserta 4 orang anggota Satpol PP Provinsi Lampung.
Mendampingi kegiatan tersebut Bapak Drs. Syopiulloh (Kabid Trantibum Satpol. PP Kabupaten Lampung Barat), 4 orang Anggota Satpol PP Lambar, Lurah Fajar Bulan, Kasi Pemerintahan Pekon Pura Laksana, Kasi Trantibum Kecamatan Way Tenong dan 1 Anggota Satpol PP Kecamatan Way Tenong.
Kegiatan penertiban dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB ini adalah untuk memberikan surat peringatan / teguran kepada masyarakat yang menempati Aset milik Provinsi diduga dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban dan ketentraman umum (Prostitusi & Miras).
Surat peringatan / teguran dari Provinsi ini untuk pertama kalinya dilaksanakan/diberikan agar masyarakat yang menghuni segera meninggalkan/mengosongkan lokasi Aset Provinsi tersebut, jika tidak di indahkan atau dilaksanakan maka akan diberikan surat peringatan yang kedua sampai ketiga.
Setelah peringatan yang ketiga, akan diberikan waktu 3 hari dan jika masyarakat belum juga meninggalkan / mengosongkan aset provinsi tersebut, maka dengan terpaksa akan dilakukan pembongkaran secara Paksa.
0 Komentar