Pengawasan Dan Operasi Penertiban Pelaksanaan Perda

Pengawasan Dan Operasi Penertiban Pelaksanaan Perda Serta Optimalisasi Peran PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Rangka Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Menegakan Peraturan Daerah Dan Meningkatkan PAD.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran Sat Pol PP dan PPNS di Daerah semakin besar karena sejalan dengan diserahkannya beberapa kewenangan bidang pemerintahan kepada daerah. Pemberian otonomi berarti daerah mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dan daerah berhak untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian maka Perda merupakan salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Dalam rangka penegakan Perda oleh Sat Pol PP, maka perlu memberdayakan PPNS yang berada pada Dinas/SKPD/OPD yang menangani Perda dan dapat bekerjasama dengan Sat Pol PP, dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas PPNS selaku penyidik pelanggaran Perda dengan Sat Pol PP selaku penegak Perda untuk bersama-sama melakukan penegakan Perda. 

Dalam pasal 256 ayat (6) menjelaskan bahwa Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Mensinergikan tupoksi PPNS dengan Sat Pol PP dalam rangka  Penegakan Perda. Adanya PPNS akan mempermudah dan memperlancar penegakan perda serta meningkatkan PAD  karena:

  • Mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus pelenggaran Perda serta menetapkan sanksi pembayaran kewajiban (pajak/retribusi) dan denda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang tertunda,
  • Membangun semangat perencanaan, penyusunan program dan kegiatan guna pelaksanaan operasional pelanggaran Perda dengan sasaran peningkatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),
  • Peningkatan APBD dapat mempercepat proses Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan   Masyarakat 


PPNS Satuan Polisi Pamong Praja dapat menangani gangguan tibum dan ketentraman masyarakat :

  • PSK -> Kegiatan Pelacuran 
  • Miras -> Peredaran & penyalahgunaan 
  • PKL  -> Penataan, penertiban dan penindakan thd PKL yg melanggar 
  • PGOT -> Penanganan kasus-kasus Pengemis, gelandangan & orang terlantar yg berkeliaran di jalan umum 
  • Pelanggaran K-3
  • Pelanggaran gangguan Lingkungan Hidup 
  • Pelanggaran perusakan kelestarian hutan
  • Penegakan Perda yang berkaitan dengan Pajak dan retribusi guna meningkatkan PAD.

UPAYA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
 Penertiban hewan ternak yang digembalakan di fasilitas umum

 Bangunan yang melanggar IMB dan Damija di Pekon Batu Kebayan Kec. Batu Ketulis

 Pengawasan IMB

Penertiban daerah milik Jalan (DAMIJA) sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum

Posting Komentar

0 Komentar