Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dalam upaya melanjutkan visi dan misi sebagaimana yang tercantum dalam Renstra Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat tahun 2012 – 2017, banyak menemui hambatan / masalah yang di hadapi baik yang berawal dari dalam ( intern ) maupun dari luar ( ekstern ), untuk itu dituntut peran serta dan kerjasama yang erat dari seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Adapun hambatan / masalah yang dihadapi tahun 2013 adalah :
- Sebagian masyarakat belum taat melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada kaitannya dengan PAD
- Sarana dan Prasarana Operasional Satuan Polisi Pamong Praja belum lengkap
- Kondisi medan sangat berat dan cuaca tidak menentu
- Belum adanya perda yang mengatur ketertiban umum
- Kualitas menejerial personil Satuan Polisi Pamong Praja belum memadai.
- Jumlah Personil Satuan Polisi Pamong Praja belum memadai.
PENYELESAIAN MASALAH
Untuk mengatasi masalah/hambatan diatas perlu diupayakan pemecahannya sebagai berikut :
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja dan pentingnya peran masyarakat dalam memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Operasi Penertiban Pelaksanaan Perda dan Sosialisasinya kepada masyarakat secara berkelanjutan.
- Perlunya anggaran yang memadai untuk pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana operasional Satuan Polisi Pamong Praja yang dirasakan masih sangat kurang.
- Mengirimkan personil Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Pembinaan Personil dan Manajerial tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja perlu dilaksanakan secara berkesinambungan.
0 Komentar