Permendagri No.19 Tahun 2013 - BAB VII



 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   19   TAHUN   2013

TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
-------------------------------------------------------------------------------------------

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
                          pada tanggal 11 Februari 2013
       MENTERI DALAM NEGERI
       REPUBLIK INDONESIA,

ttd

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2013
     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

ttd

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2013  NOMOR 286

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001