Pencopotan Spanduk Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Utama Wilayah Kecamatan Balik Bukit

Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat (Satpol PP Lambar) melaksanakan kegiatan Operasi penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sepanjang jalan protokol Kecamatan Balik Bukit. Senin, 03 Agustus 2020.

Operasi Pencopotan/pelepasan banner/spanduk yang memuat tentang iklan rokok di sepanjang jalan protokol dari mulai Pekon Wates sampai di Perbatasan Kelurahan Way Mengaku dengan Pekon Padang Cahya.

Operasi penertiban ini sebagai upaya penegakan Perda No.1/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pasal 10 ayat 2 bahwa pemasangan iklan rokok atau produk tembakau lainnya tidak diletakkan dijalan utama atau Protokol dan jalan kolektor.

Atas dasar tersebut TRC Satpol PP Lambar mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner/spanduk yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda yang ada.

Sebanyak 6 spanduk iklan rokok dicopot untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP oleh TRC, tindakan tegas Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP Lambar selaku Penegak Perda ini dilakukan karena sudah tiga tahun semenjak diundangkannya Perda KTR, tetapi belum juga dipatuhi oleh pihak-pihak pengusaha rokok. 


Posting Komentar

0 Komentar