Ngamen di Pasar Simpang Sari, Anak Punk Kena Tegur Satpol PP Lambar

Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat (Satpol-PP Lambar) yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda & Perbup Sukardi, S.H., M.H. bersama anggota menemukan 4 (empat) orang anak punk yang berkeliaran di sekitar Pasar Simpang Sari Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumber Jaya, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa 4 orang anak punk ini diduga sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar karena memakai pakaian dan atribut yang berbeda dari masyarakat umumnya serta agak memaksa meminta imbalan ketika mengamen dan juga diduga sering mengkonsumsi minuman beralkohol dan tidur disembarangan tempat sekitar depan pertokoan setempat.

Keempat anak punk tersebut mengaku berasal dari Krui Kabupaten Pesisir Barat, Muaradua OKU Selatan, Lampung Utara dan satu dari Sekincau Lambar ketika dimintai keterangan oleh TRC Satpol PP Lambar sekaligus memeriksa suhu tubuh untuk memastikan bahwa anak punk tersebut tidak terindikasi covid-19.

Selain meminta keterangan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan terhadap anak punk tersebut, TRC Satpol PP Lambar juga memberi pembinaan dengan menasehati untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta agar segera kembali kerumah masing-masing dengan memberi peringatan jika didapati masih berkeliaran dan melakukan kegiatan serupa di wilayah Lampung Barat maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.

Saat memberikan pembinaan dan himbauan terhadap anak punk tersebut, hadir juga dilokasi Camat Sumber Jaya, Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Jaya, Babinsa Koramil Sumber Jaya, Lurah Tugusari dan dari Petugas dari Puskesmas Sumber Jaya.

Posting Komentar

0 Komentar