Kebun Raya Liwa (KRL) di Buka Untuk Umum, Ini Aturan Mainnya ....

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat Melaksanakan Pengawasan dan Penertiban Protokol Kesehatan di Kebun Raya Liwa (KRL) Minggu 12 Juli 2020.

Berdasarkan Rekomendasi dari Gugus tugas Penanganan percepatan pencegahan Covid-19 kabupaten Lampung Barat tentang diperbolehkan kembali Destinasi Wisata Kebun Raya Liwa (KRL) dibuka untuk umum dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

KRL mulai dibuka pada Pukul 08.00 WIB dan ditutup kembali pukul 16.00 WIB.

Hari Senin dan Jumat KRL ditutup buka pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Bagi pengunjung wajib mentaati Protokol Kesehatan yaitu, memakai Masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak diLokasi Wisata KRL.

Selain itu wajib menjaga Kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Tidak boleh merusak, mengambil buah dan tanaman yang berada di KRL.

Tindakan SatpolPP mengawasi, menertibkan, menghimbau, dan mengarahkan para pengunjung untuk menjaga ketertiban, lingkungan, kebersihan dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Jumlah pengunjung dihari pertama sekitar 700 orang dan diperkirakan akan selalu bertambah dihari hari berikutnya.

Terdata pengunjung pada hari pertama berasal dari daerah Batu Raja, Bara Datu, Way Kanan, Kota Bumi, Ranau, Bengkulu, Pesisir Barat dan lokal Lampung Barat.

Karena kondisi masih dalam Pandemi Covid-19, jumlah pengunjung akan dibatasi oleh pengelola sesuai anjuran Protokol Kesehatan.

Posting Komentar

0 Komentar