Himbauan Pelaksanaan Physical Distancing Kepada Pedagang di Seputaran Pasar Liwa

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat melakukan penyuluhan kepada para pedagang di seputaran Pasar Liwa untuk menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing, membantu pedagang membuat tanda agar para pembeli dapat menjaga jarak antrian minimal 2 meter. Senin, 20 April 2020.

Penyuluhan dengan memberi pengarahan kepada pedagang Kaki Lima untuk memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan mengurangi tempat duduk atau jaga jarak serta menyarankan pembeli untuk membungkus makanan.

Posting Komentar

0 Komentar