Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat (Satpol PP Lambar) melaksanakan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan di beberapa hotel seputaran wilayah Balik Bukit terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa, 31 Maret 2020.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Pol PP Lambar Haiza Rinsa, S.H. didampingi Kabid Perlindungan Masyarakat Lekat Mustar, S.IP bersama 7 (tujuh) orang anggota Satpol PP dengan sasaran Hotel Sahabat Utama, Pesagi, Jembarmana, Sari Rasa, Permata dan Rosa Losmen Ono Syariah.
Meskipun Hotel Sahabat Utama, Permata, Sari Rasa dan Permata tidak melayani pengunjung atau tidak beroperasi namun Satpol PP Lambar tetap memberikan sosialisasi dan himbauan terkait kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, menjaga kebersihan serta menyiapkan sarana prasarana Hand Sanitizer di pintu masuk.
Selain sosialisasi pencegahan covid-19, diberitahukan kepada pengelola bahwa pajak Hotel dan Rumah makan tidak dipungut selama 3 (tiga) bulan sesuai perintah Bupati Lampung Barat.
Satpol PP Lambar juga melakukan penyemprotan disinfektan di hotel tersebut serta di sekitar lokasi Taman Hamtebiu dan Pos Piket Satpol PP.
Plt. Kasat Pol PP Lambar menghimbau kepada pengelola Hotel agar tetap beroperasi dengan menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Secara tegas saat di Rosa Losmen Ono Syariah untuk segera menyiapkan sarana prasarana Hand Sanitizer karena Hotel tersebut masih beroperasi tetapi belum menjalankan ketentuan pencegahan Covid-19.
0 Komentar