Satpol PP Lambar Tertibkan Hewan Ternak di Lapangan Merdeka

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Aparat Kelurahan Pasar Liwa menertibkan Hewan Ternak di Fasilitas Umum Lapangan Merdeka Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Selasa, 08 Januari 2020.

Penertiban ini dilakukan atas pengaduan beberapa warga yang merasa risih dan terganggu dengan adanya hewan ternak berupa hewan berkaki 4 (Sapi) yang di tambat di lokasi Lapangan Merdeka tersebut.

Satpol PP Lambar dan Aparat Kelurahan Pasar Liwa langsung turun ke lokasi untuk meninjau langsung keberadaan hewan ternak yang berada di lapangan tersebut.

Hasil peninjauan terdapat 4 Ekor Sapi yang  berada di lapangan Merdeka dengan Pemilik Bapak Bahrun beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.

Pemilik hewan ternak telah diberikan peringatan untuk tidak lagi menambatkan hewannya ditempat Fasilitas umum, karena melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak pada pasal 14 diamanatkan bahwa setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan rumah, kebun, dan ladang milik orang lain serta fasilitas umum dan kawasan-kawasan tertentu yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengembalaan.

Ketentuan Pidananya :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah)

Perda ini dibuat bertujuan untuk
1. Keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas.
2. Kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, dan pencegahan penularan penyakit.

Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Lampung Barat untuk mengetahui dan melaksanakan Perda Hewan Ternak tersebut.

Masyarakat Hebat masyarakat taat Perda.
Masyarakat maju masyarakat sejahtera.



Posting Komentar

0 Komentar