Izin tak Lengkap, Tempat Karaoke diberi Peringatan

Atas dasar Laporan dari masyarakat adanya tempat usaha Karoke yang mengganggu lingkungan setempat, Satuan polisi pamong Praja Kabupaten Lampung Barat bersama sama Dinas PM, PTSP dan Naker mengecek keberadaan tempat Karoke yang berada di wilayah kelurahan Way mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Selasa, 08 Januari 2020.

Diketahui tempat usaha karoke tersebut bernama "La Bamba Karoke" Pemilik Bapak Simanjuntak warga yang beralamat di Way Mengaku Kec. Balik Bukit.

Dari data yang ada, usaha Karoke tersebut hanya mengantongi IZIN USAHA yang belum berlaku efektif karena belum melengkapi IZIN LOKASI, IZIN LINGKUNGAN (UKL,-UPL atau AMDAL) dan/atau IMB dan SLF kepada DPMPTSP sesuai Lokasi Proyek.

Atas dasar tersebut diberi peringatan kepada Pemilik Usaha Karoke untuk :
  1. Menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak ada Miras/Mihol atau Narkoba di tempat Karoke.
  2. Menjaga untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan Mesum atau Prostitusi.
  3. Meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga sekitar.
  4. Beroperasi tidak melibihi batas waktu jam 22.00 WIB. Karena akan menggangu warna istirahat.
  5. Segera melengkapi Persyaratan IZIN yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  6. Apabila dari 4 point' peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Petugas akan menutup Usaha Karoke tersebut.


Kepada masyarakat dihimbau untuk segera melapor apabila menemukan/ mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Sat Pol PP Lambar melalui kontak yang tersedia.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat Hadir Melayani, mengayomi masyarakat dari Gangguan Tibum agar masyarakat dapat hidup dengan nyaman, tenteram dan damai.

Dengan Semboyan " ADA PM " yaitu Ada Pol PP Melayani, kami siap melayani dengan sepenuh hati, makin dicintai dan selalu dinanti nanti.

Hebat Lampung Baratku.....
Sejahtera Negeriku......







Posting Komentar

0 Komentar