Satpol PP Lambar Tertibkan Iklan Rokok yang Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan kegiatan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sepanjang jalan protokol Kecamatan Balikbukit, Selasa (22/10).

Ketua tim yang juga Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol-PP Lambar Sukardi, SH, MH., mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak Kecamatan Balikbukit, Kelurahan Pasar Liwa dan Waymengaku untuk melakukan pencopotam baner yang memuat tentang iklam rokok di sepanjang jalan protokol.

“Kami juga melakukan penyegelan dan akan masuk dalam pengawasan terhadap baleho iklan rokok di sepanjang jalan protokol, dengan penyegelan tersebut maka diharapkan pemiliknya bisa secara sukarela melepas sendiri baleho iklan rokok yang terpasang di papan reklame,” ujar Sukardi, mendampingi Plt. Kasatpol-PP Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH.

Dasar penertiban tersebut, kata dia, yakni Perda No.1/2017 tentang KTR, dimana dalam pasal 10 ayat 2 hurup bahwa pemasangan iklan rokok atau produk tembakau lainnya tidak diletakkan dijalan utama atau Protokol dan jalan kolektor.

“Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda yang ada,” tegas Sukardi.

Tindakan ini, jelas dia, juga dilakukan oleh Satpol-PP Lambar karena sudah dua tahun semenjak diundangkannya Perda KTR, tetapi belum juga dipatuhi oleh pihak-pihak pengusaha rokok. Dan apabila dengan tindakan awal tersebut tidak direspon oleh pihak pengusaha maka akan diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP selaku Penegak Perda.

“Kalau masih saja terjadi kedepan, maka akan kami tindak tegas, terlebih aturan ini sudah berlaku sudah cukup lama, jadi kami minta kesadaran dari pengusaha rokok itu sendiri,” pungkasnya. (nop/medialampung.co.id)





Posting Komentar

0 Komentar