Spanduk dan baleho himbauan yang bertuliskan "Hormati Bulan Suci Ramadhan dilarang Melakukan Kegiatan Asusila dan Prostitusi" dan "Indahnya Ramadhan Tanpa Miras, Petasan & Kegiatan Prostitusi", yang pada intinya mensoialisasikan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum terpasang sejak hari ini Senin, 14 Mei 2018 di titik-titik keramaian, pusat kota, perbatasan termasuk fasilitas umum yang biasa menjadi tempat masyarakat menghabiskan waktu sore (ngabuburit) seperti taman kota hamtebiu, dan kawasan sekuting terpadu.
Selain memasang banner juga dilakukan himbauan langsung kepada pemilik rumah makan dan PKL yang berada di seluruh Lambar, untuk bisa menghormati ummat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa selama bulan ramadhan, untuk tidak berjualan makanan di siang hari, atau minimal bukan jam 15.00 setiap harinya atau tepatnya saat masyarakat mulai mencari makanan untuk berbuka puasa.
Himbauan juga menggunakan selebaran yang disebarkan ke rumah makan serta masyarakat luas agar selama bulan suci ramadhan untuk waspada terkait musibah kebakaran, dengan memperhatikan api setelah memasak, serta memastikan rumah sudah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.
0 Komentar