Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Hadi Sanjaya, S.H., bersama sejumlah anggotanya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Lampung Barat, Rabu (15/3), kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Satpol-PP setempat Hi. Jaimin, S.Ip., didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sukardi, SH, M.H.
Kunjungan Satpol-PP Kabupaten Seluma ke Lambar tersebut, yakni dalam rangka melakukan study perbandingan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak, dan juga berkaitan dengan Perda Ketentraman dan Kettertiban Umum (Trantibum) di Bumi Beguai Jejama Sai Betik yang telah ada sejak beberapa tahun lalu.
”Pada intinya mereka datang untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang metode penertiban hewan ternak kaki empat dan penegakan Perda trantibum, karena mereka sebelumnya memang sudah tahu bahwa kedua Perda tersebut sudah lama terbentuk di Lambar, bahkan saat ini sudah sangat dipatuhi oleh masyarakat,” ungkap Jaimin.
Menurut dia, pihaknya menyambut baik kunjungan tersebut, bahkan selain memberikan contoh draf Perda tentang hewan ternak dan Trantibum, pihaknya juga mengajak rombongan dari kabupaten berjuluk Serawai, Serasan, Seijoan tersebut untuk berkeliling melihat plang-plang yang terpasang di sejumlah titik, yang bertuliskan tentang imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi kedua Perda tersebut.
”Mereka memilih Lampung barat sebagai tujuan untuk study perbandingan yakni karean kultur budaya masyarakat yang sama, kondisi gegorafis yang juga tidak terlalu jauh berbeda dengan Kabupaten Seluma, dan tentunya Lambar sebagai kabupaten yang wellcome dengan tamu tentunya memberikan sambutan yang baik,” kata dia lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, berkaitan dengan penegakan Perda tentang Hewan ternak dan juga Trantibum di Lambar, Satpol-PP terus berupaya mensosialisasikan termasuk melakukan penegakan. Dan sejauh ini, selaku intansi pengawal Pengawal Perda, Satpol-PP Lambar memastikan bahwa kedua Perda tersebut telah dikethui sebagain besar masyarakat Lambar.
”Untuk masalah ternak dan juga ketertiban umum, dampak dari Perda yang dibentuk tentu sangat besar di Lambar, yang dahulunya banyak hewan ternak dilepas liarkan hingga ke jalan raya dan merugikan warga kini sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan Perda ketertiban umum sudah terlihat bahwan masyarakat mematuhinya,” pungkas Jaimin.
0 Komentar