Rencana Pencanangan Kawasan Tertib Praja

Kota Liwa berkembang dengan pesat mensejajarkan dirinya dengan kota-kota lain di Provinsi Lampung, untuk menyambut dan mengantisifasi sejak dini perkembangan kota Liwa Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait perlu untuk mewujudkan kawasan tertib Praja dalam wilayah kota liwa, kawasan tertib Praja ini didasari atas kebutuhan masyarakat akan keamanan dan ketertiban terlebih lagi keamanan dan ketertiban akan menjamin berputarnya roda perekonomian di suatu wilayah. Kawasan Tertib Praja mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalulintas, lingkungan hidup, tata ruang dan peraturan perundangan lainnya serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum yang didalamnya antara lain mengatur tentang:

  1. Tertib Pemanfaatan dan Angkutan Jalan
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum
  3. Tertib Sungai, Situ/Danau, dan Saluran Air/Drainase
  4. Tertib Lingkungan
  5. Tertib Usaha/Berjualan
  6. Tertib Bangunan
  7. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan
  8. Tertib Sosial
  9. Tertib Penyelenggaraan Kesehatan
  10. Tertib Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tertib Praja akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Barat dengan kawasan tertib praja yang dimulai dari Kawasan Sekuting Terpadu sampai Kolam renang Way Sinda dan Pengadilan Negeri Liwa.

Diharapkan dengan rencana pencanangan kawasan tertib praja ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat kota Liwa dan pada akhirnya dapat mewujudkan Kota Liwa berpredikat Kota Adipura.





Posting Komentar

0 Komentar