Operasi Penertiban Fasilitas Umum

Operasi Penertiban Fasilitas Umum yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari, pelaksanaan penertiban dititikberatkan pada tempat-tempat seperti jalan raya, trotoar, halte, pasar, terminal, tempat pelayanan umum, lapangan milik umum dan lain-lain.

Gangguan-gangguan yang terjadi di fasilitas umum seperti:
  1. Pedagang yang berdagang tidak pada tempatnya;
  2. Masyarakat atau badan hukum yang meletakan kendaraan, barang atau bahan bangunan di tepi jalan;
  3. Pembangunan bangunan di daerah milik jalan;
  4. Masyarakat yang parkir tidak pada tempatnya;
  5. Pelanggaran batas sempadan jalan;
  6. Pemanpaatan tanah milik Negara oleh masyarakat;
  7. Pengembalaan hewan ternak di fasilitas umum;
  8. Dll.
Operasi Penertiban Fasilitas umum dilaksanakan dengan memberikan pengarahan kepada warga masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai atau melanggar peruntukannya dan Memberikan teguran untuk menyesuaikan dengan peraturan mengenai penggunaan fasilitas umum.

Kegiatan Operasi ini telah dilaksanakan secara rutin terutama di pasar-pasar sehingga menambah kenyamanan masyarakat dan pedagang dan diarapkan dapat meningkatkan roda perekonomian di Lampung Barat, contoh lain pelaksanaan operasi Fenertiban Fasilitas Umum adalah pengosongan lahan bekas pasar yang ditempati oleh masyarakat di Kecamatan Sekincau.









Posting Komentar

0 Komentar