Permendagri No.19 Tahun 2013 - BAB VI



 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   19   TAHUN   2013

TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
-------------------------------------------------------------------------------------------

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 50

Khusus untuk Provinsi Aceh, ketentuan tentang penggunaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional bagi unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satpol PP diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 51

(1)     Menteri Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP beserta jajarannya, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pembina teknis operasional  Satpol PP di daerah beserta jajarannya dapat menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpol PP pada saat:
a.   Hari ulang tahun Satpol PP;
b.  Hari besar nasional;
c.   Rapat;
d.  Apel besar; dan
e.   Melaksanakan tugas pembinaan terhadap aparat Satpol PP.
(2)    Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan karena jabatannya  ex-officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan beserta jajarannya dapat menggunakan Pakaian Dinas Satpol PP pada saat :
a.  Hari ulang tahun Satpol PP;
b.  Hari besar nasional;
c.   Rapat;
d.  Apel besar; dan
e.   Melaksanakan tugas operasional Satpol PP.
(3)  Tanda jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a.  Menteri Dalam Negeri disesuaikan dengan tanda jabatan Menteri;
b.  Eselon I, II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA” berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja; dan
c.   Eselon III, IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA” berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja.
(4)  Tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota disesuaikan dengan tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota.