MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
-------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 50
Khusus untuk Provinsi Aceh, ketentuan tentang penggunaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional bagi unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satpol PP diatur dengan
Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 51
(1)
Menteri Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP
beserta jajarannya, Gubernur dan
Bupati/Walikota sebagai pembina teknis operasional Satpol PP di daerah beserta jajarannya dapat
menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpol PP pada saat:
a.
Hari ulang tahun Satpol PP;
b.
Hari besar nasional;
c.
Rapat;
d.
Apel besar; dan
e.
Melaksanakan
tugas pembinaan terhadap aparat Satpol PP.
(2) Kasi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum di Kecamatan karena jabatannya
ex-officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan
beserta jajarannya dapat menggunakan Pakaian Dinas Satpol PP pada saat :
a.
Hari ulang tahun Satpol PP;
b.
Hari besar nasional;
c.
Rapat;
d.
Apel besar; dan
e.
Melaksanakan
tugas operasional Satpol PP.
(3) Tanda jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri
disesuaikan dengan tanda jabatan Menteri;
b. Eselon I, II di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat
lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran
hitam berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA”
berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja; dan
c.
Eselon
III, IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas di
tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam
berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA”
berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja.
(4) Tanda jabatan Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota disesuaikan dengan tanda
jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota.