10 (SEPULUH) RENCANA STRATEGI
- Menyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban secara bersama antara aparatur dan masyarakat
- Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah dengan memanfaatkan dukungan dana dari pemerintah daerah
- Pengadaan sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas
- Mengirimkan personil yang mengikuti pelatihan pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta
- Rekrutmen personil untuk pelaksanaan tugas yang lebih optimal
- Memanfaatkan Kewenangan yang jelas dalam penanganan ganguan ketentraman dan ketertiban yang terjadi di masyarakaat
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya situasi dan kondisi yang tentram dan tertib
- Meningkatkan disiplin aparatur pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas yang efektif dan efisien
- Kelengkapan sarana dan prasarana untuk melakukan pemantauan situasi dan kondisi daerah.
- Memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang ada dari segi kuantitas dan kualitas untuk melaksanakan tugas secara profesional
0 Komentar