Kondisi Terkini Seputaran Taman Hamtebiu Setelah Puluhan Pedagang di Trotoar Pindah

Puluhan pedagang buah-buahan musiman yang sebelumnya menempati trotoar di  sekitar Taman Kota Hamtebiu Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Lampung Barat, akhirnya pindah  dan tidak lagi menempati trotoar, pasca sesuai dengan peringatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lambar Rabu, 16 Januari 2019 kemarin (Baca : Satpol-PP Lambar Tertibkan Pedagang di Trotoar Seputaran Taman Ham Tebiu)
Para pedagang yang menjajakan berbagai buah-buahan seperti durian, rambutan, duku, dan lainnya itu tidak lagi tampak menghiasi sepanjang trotoar. Pemandangan jauh berbeda dari sebelumnya, dimana saat ini sudah nampak bersih dan hilang dari kesemerawutan.

Plt. Kasatpol-PP Lambar Muhammad Henry Faisal  mengungkapkan, sebelumnya pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada para pedagang untuk pindah, dikarenakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum nomor 15 tahun 2013. 

”Sebelumnya kami memberikan pemahaman kepada para pedagang, dan kami beri waktu kepada mereka untuk pindah. Alhadmulillah, apa yang kami sampaikan diterima dan mereka  berjualan di tempat lain,” ujar mantan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lambar tersebut.

Lebih lanjut Henry mengungkapkan, para pedagang tersebut sebelumnya memang diarahkan untuk  menempati kios-kios yang telah disediakan di Taman Kota Hamtebiu, namun hanya sebagian saja yang bersedia, sementara lebih banyak pedagang yang tidak diketahui pindah dimana.

”Rata-rata pedagang buah yang kita beri peringatan kemarin itu adalah pedagang dari luar Lambar, jadi kemungkinan mereka mencari tempat lain yang mereka anggap lebih starategis tanpa melanggar Perda, karena untuk di seputaran Kota Liwa hingga saat ini kami pastikan tidak ada lagi yang berjualan di atas trotoar,” kata dia.

Terusnya,  dalam penertiban yang dilakukan pihaknya tidak melakukan tindakan represif, namun instansi pengawal perda tersebut lebih mengutamakan langkah pendekatan persuasif. Kendati begitu,  pihaknya menegaskan apapun alasannya berjualan di atas trotoar itu tidak diperbolehkan,  sebab trotoar peruntukannya adalah untuk pejalan kaki. Terlebih trotoar di sepanjang Taman Kota Hamtebiu, hingga depan kios buah itu ramai digunakan oleh pejalan kaki.

”Dengan adanya pedagang yang berjualan di atas trotoar tentu tidak hanya menghambat para pejalan kaki, namun juga akan mengganggu keindahan Kota Liwa, yang  kini menjadi salah satu tujuan wisata yang tidak hanya wisatawan  lokal namun  juga datang dari berbagai daerah,” imbuhnya. (nopri)




Posting Komentar

0 Komentar