Larangan Asusila, Prostitusi Dan Berjualan/Menyediakan Minuman Beralkohol

LARANGAN ASUSILA, PROSTITUSI
DAN BERJUALAN/MENYEDIAKAN MINUMAN BERALKOHOL

Setiap Orang DILARANG :

  1. Melakukan Perbuatan Prostitusi.
  2. Menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan Perbuatan prostitusi.
  3. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menawarkan orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi.
  4. Memakai Jasa Prostitusi.
  5. Bertingkah laku Asusila di tempat umum.


Setiap Orang atau Badan DILARANG:

  1. Menyediakan / mengusahakan tempat asusila dan / atau prostitusi.
  2. Memberikan kesempatan, sehingga menimbulkan perbuatan asusila dan / atau prostitusi.
  3. Berjualan atau menyediakan minuman beralkohol tanpa memiliki izin yang sah dari Pejabat yang berwenang



PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
NOMOR : 15 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Mantap, kalau bisa informasi kejadian dilampung Barat bisa disajikan di web ini....

    BalasHapus
  2. Mantap, kalau bisa informasi kejadian dilampung Barat bisa disajikan di web ini....

    BalasHapus