UUD 1945


UNDANG – UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN

BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DI HAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PRI KEMANUSIAAN DAN PRI KEADILAN

DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTOSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA BERSATU BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR

ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN DI DORONGKAN OLEH KEINGINAN YANG  LUHUR SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA

KEMUDIAN DARI PADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL, MAKA DI SUSUNLAH KEMERDEKAAN KEBANGSAAN NEGARA INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG – UNDANG DASAR 1945 YANG TERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DENGAN BERDASARKAN KEPADA : KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA DAN KERAKYATAN YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

Posting Komentar

0 Komentar